HEADLINE NEWS

Lembaga dan Keuangan Syariah

On August 30, 2020

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Indonesia pernah mengenal lembaga keuangan bukan bank (LKBB), namun dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 7 tahun 1992, tentang bank umum, maka semua LKBB diharuskan melakukan penyesuaian kegiatan usaha menjadi bank umum. Karakteristik Lembaga Keuangan Bukan Bank :

  1. Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan , deposito, promes).
  2. Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diperoleh dari bank.
  3. Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi dunia usaha.
  4. Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung .

Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Dengan adanya ketentuan tersebut, lembaga keuangan bukan bank saat ini pada dasarnya meliputi semua lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya memberikan jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung.

 

B. Rumusan Masalah

  1. Apa Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) ?
  2. Apa Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) ?
  3. Apa Tugas dan wewenang Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) ?
  4. Apa Jenis-jenis dan produk  Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) ?

 BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

 

B. Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

lembaga keuangan non bank mempunyai fungsi di bidang keuangan. Lembaga ini secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu pemodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.

 

C. Tugas dan Wewenang Lembaga Keuangan Bukan Bank

  1. Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa.
  2. Memperlancar distribusi barang.
  3. Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.
  4. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
  5. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
  6. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.
  7. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.
  8. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat  persetujuan Menteri Keuangan.
  9. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.

 

D. Jenis-jenis dan produk  Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)[1]

1. Lembaga pembiayaan

Lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana seacara langsung dari masyarakat. Lembaga pembiayaan ada karena dunia usaha membutuhkan alternatifan pinjaman dana selain Bank. Bagi bank sendiri lembaga pembiayaan sangat membantu sebagai alternatif penyaluran dana.

Contoh badan Usaha lembaga pembiayaan antara lain PT Danareksa, PT. Multinasional Finance Corporation (Multicor), PT Asian dan Euro-American Capital, PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia (PT UPINDO), dan PTPrivate Development Finance Company of Indonesia (PT PDFCI).

2. Perusahaan asuransi

Asuransi merupakan suatu metode untuk melindungi seseorang atau perusahaan dari kerugian keuangan yang disebabkan oleh kerusakan atau pencurian aset dan kematian  atau kecelakaan. Dengan adanya asuransi maka pihak yang membayar asuransi memperoleh berbagai keuntungan seperti:

a. Merasa aman dan terlindungi dari kerugian yang mungkin timbul. 

b. Asuransi dapat berfungsi sebagai tabungan. 

c. Polis asuransi dapat dijadikan jaminan memperoleh kredit. 

d.   Bila suatu usaha telah diasuransikan, usaha akan cenderung lebih mudah memperoleh investor.

 

1) Tiga macam usaha asuransi

Usaha asuransi terbagi atas 3 macam, yaitu asuransi kerugian (Non Life Insurance), asuransi jiwa (Life Insurance), reasuransi (Reinsurance).

a. Asuransi kerugian (Non Life Insurance)

Seandainya kamu sedang mengendarai mobil kemudian mobilmu tiba-tiba tertubruk dari belakang, sengaja atau tidak, mobilmu telah tergores. Padahal belum tentu orang yang menabrakmu bisa mengganti rugi. Kamu tidak perlu panik bila mobilmu telah diasuransi sebelumnya. Dengan adanya asuransi kerugian, kerugianmu bisa diminimalisasi. Perusahaan asuransilah yang akan menanggung semua resiko, baik karena kerusakan maupun kehilangan. Nilainya sebesar nilai pertanggungannya. Kalau misalnya nilai pertanggungannya adalah 150 juta, maka sebesar itulah perusahaan harus mengganti.

Di beberapa negara, asuransi kerugian juga disebut sebagai general insurance yang terdiri dari asuransi kebakaran, pengangkutan laut dan udara, kendaraan bermotor, kompensasi bagi pegawai, profesi, jaminan dan sebagainya.Dalam praktiknya asuransi kerugian di indonesia dapat dibagi atas asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan, dan asuransi aneka. Yang termasuk kedalam asuransi aneka adalah asuransi kecelakaan diri, asuransi kendaraan bermotor, asuransi dari pencurian, dll.

 

b.   Asuransi jiwa (Life Insurance)

Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Bagi pemiliknya, asuransi jiwa berguna untuk memberikan dukungan dana bagi pihak yang selamat suatu kecelakaan, memberikan santunan bagi tertanggung yang meninggal, membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan, menghimpun dana untuk persiapan pensiun serta untuk menunda atau menghindari pajak pendapatan.[2]

 

c.    reasuransi (reinsurance)

reasuransi adalah pertanggungan ulang ataau pertanggungan yang dipertanggungkan. Sering juga disebut sebagai asuransi dari asuransi. Ini merupakan cara perusahaan asuransi menyebarkan resiko, sehingga keuangan perusahaan asuransi tersebut tidak terganggu. Misalnya PT Asuransi XYZ setuju menanggung asuransi senilai 50 milyar. Jika PT XYZ harus membayar nilai klaim tersebut, bisa-bisa finansial perusahaan tersebut terganggu. Untuk memecahkan masalah ini, PT XYZ dapat membaginya dengan perusahaan lain. Jadi perusahaan reasuransi tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak tertanggung. Dalam contoh kasus ini, jika terjadi apa-apa, perusahaan reasuransi tersebut hanya berhubungan dengan PT Asuransi XYZ.

 

3.    Leasing (Sewa Guna Usaha)

Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

Ciri–ciri Leasing adalah sebagai berikut :

a.    Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.

b.    Hak milik benda lease ada pada leasor.

c.    Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.

Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih. Contoh perusahaan leasing antara lain adalah Adira, WOM, SOF(iSummit Oto Finance), FIF (Federal International Finance - Honda)

 

4.    Dana pensiun

Dana pensiun sebenarnya merupakan salah satu cara untuk memberikan jaminan kesejahteraan pada karyawan. Dengan adanya dana pensiun, karyawan yang telah pensiun dapat terjaga kondisi keuangannya. Karena karyawan tetap memperoleh penghasilan meskipun telah pensiun. Bagi pengusaha, adanya dana pensiun juga membantu agar karyawan tetap setia dan memberikan yang terbaik pada perusahaan.

 

5.    Reksa dana

Reksa dana merupakan wadah menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (pihak pengelola dana). Manajer investasilah yang mengelola dana tersebut, apakah hendak dibelikan saham, diputar di pasar uang, dan sebagainya. Dalam pengelolaan dana tersebut, manajer investasi berhubungan dengan penanam modal (investor). Contoh perusahaan reksa dana antara lain: Bahana TCW, Trimegah Securities, Nikko Securities, PNM Investment Management, Citicorp Securities, Corfina, Rifan Financindo, dan Niaga Securities.

 

                6.      Perusahaan penjamin

Pada dasarnya fungsi perusahaan penjamin adalah menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak yang dijamin oleh perusahaan penjamin. Jadi, jika perusahaan tidak bisa membayar kredit dan berbagai transaksi lainnya, maka perusahaan penjaminlah yang menanggungnya. Di indonesia, fungsi perusahaan penjamin saat ini masih terbatas dan belum begitu penting.

 

                7.      Perusahaan modal ventura

Pada suatu hari ada seorang pengusaha yang memiliki ide baru. Ia yakin usahanya memberikan keuntungan yang besar. Namun untuk itu, dia membutuhkan modal usaha. Untuk memperoleh modal, sebenarnya perusahaan tersebut dapat menghubungi perusahaan modal ventura.[3]

Berbeda dengan modal biasa yang menginginkan keuntungan dalam jangka waktu pendek, modal ventura ditanamkan dalam jangka waktu tertentu, misalnya 10 tahun. Dalam sepuluh tahun diharapkan usaha tersebut berjalan dengan baik sehingga modal dapat ditanamkan di tempat lain. Investor modal ventura juga lebih terlibat dalam manajemen untuk mengurangi resiko dan meningkatkan keuntungan. Selain untuk mencapai keuntungan, perusahaan modal ventura memiliki berbagai tujuan, antara lain:

a.    Memudahkan perusahaan baru mendapatkan modal

b.   Membantu perusahaan mengembangkan produk baru

c.    Memperlancar mekanisne investasi

 

                8.      Pegadaian

Saat mendekati hari raya, kita sering mendengar pegadaian diserbu anggota masyarakat yang ingin meminjam uang dengan cara menggadaikan barang berharga miliknya. Itulah sebenarnya tugas pegadaian, memenuhi kebutuhan dana masyarakat dengan memberi uang pinjaman berdasarkan hukum gadai.

Jika kamu hendak meminjam dana pegadaian, kamu harus membawa barang yang harus digadaikan. Bawalah barangmu ke loket penaksir untuk dinilai. Nilai gadai adalah nilai yang menggambarkan tentang berapa batas jumlah uang yang bisa kamu pinjam dengan menggunakan barang yang bersangkutan. Bila setuju, uang dapat diambil di loket kredit. Ingat bahwa ada beban bunga yang harus dibayar setiap 15 hari. Jika tidak mampu menebus kembali, barangmu akan dilelang. Selain jasa pegadaian, pegadaian juga menawarkan penjualan koin emas ONH dan penitipan barang.

                 

             9.      Anjak Piutang

Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.

Manfaat bagi klien :

a.    Peningkatan penjualan

b.   Kelancaran modal kerja

c.    Memudahkan penagihan hutang

d.   Efisiensi usaha

 

            10.   Pasar Modal

Pasar modal atau capital market adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan dalam arti sempit merupakan pasar yang konkrit. Instrumen yang digunakan dalam pasar modal umumnya antara lain; saham, obligasi, debenture, warrant, right. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi diman efek-efek diperdagangkan yang disebut Bursa Efek. Bursa efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya. Fungsi Bursa Efek ini antara lain adalah pertama, menjaga kontinuitas pasar. Kedua, menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Menurut David L Scott, pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang di mana saham biasa, saham preveren dan obligasi diperdagangkan.[4]

 

            11.  Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.

a.       Modal Koperasi :

1)      Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota

2)      Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.

3)      Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan

 

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

Dari pembahasan yang telah dikemukakan sekiranya dapat ditarik suatu kesimpulan yang diantaranya : Lembaga keuangan non bank adalah Semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Atau dapat juga diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. Jenis-jenis dan produk lembaga keuangan non bank salah satunya adalah lembaga pembiayaan, asuransi, leasing (sewa guna usaha), anjak piutang, dsb. Serta prinsip kegiatan usaha lembaga keuangan non bank adalah prinsip mengenal usaha yang berguna untuk mengetahui latar belakang dan indentitas nasabah.

 

B.   Saran

Demikian makalah yang dapat kami sajikan. Kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi perbaikan selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan dapat menambah khasanah pengetahuan, manfaat untuk kita semua.

 DAFTAR KEPUSTAKAAN

Kasmir. (2008),Bank dan Lembaga Keuangan Lainya. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. Hadi,

Sholikul,  Muhammad,(2003)Pegadaian Syariah, Salemba Diniyah. 

Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso.(2006)Bank dan Lembaga Keuangan Lain 

Andri, Soemitra.(2009) Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Media Group.Mentri Keuangan Surat Keputusan RI No. KEP-38/MK/1V.(1972).Lembaga Keuangan Bukan Bank,

 



[1]Mentri Keuangan Surat Keputusan RI No. KEP-38/MK/1V, (Lembaga Keuangan Bukan Bank,1972).  
[2]Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2006. 
[3] Soemitra,AndriBank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Jakarta: Kencana Media Group.2009)
[4]Sholikul Hadi, Muhammad, Pegadaian Syariah, Salemba Diniyah, 2003