BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Islam
menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan badani selain rohani. Kebersihan
badani tercermin dengan bagaimana umat muslim selalu bersuci sebelum mereka
melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada hakikatnya tujuan bersuci adalah
agar umat muslim terhindari dari kotoran atau debu yang menempel di badan
sehingga secara sadar atau tidak sengaja membatalkan rangkaian ibadah kita
kepada Allah SWT.
Namun, yang terjadi sekarang adalah, banyak umat
muslim hanya tahu saja bahwa bersuci itu sebatas membasuh badan dengan air
tanpa mengamalkan rukun-rukun bersuci lainnya sesuai syariat Islam. Bersuci atau istilah dalam istilah Islam yaitu “Thaharah” mempunyai
makna yang luas tidak hanya berwudhu saja.
Pengertian
thaharah adalah mensucikan diri, pakaian, dan tempat sholat dari hadas dan
najis menurut syariat islam. Bersuci dari hadas dan najis adalah syarat syahnya
seorang muslim dalam mengerjakan ibadah tertentu. Berdasarkan pengertian
tersebut sebenarnya banyak sekali manfaat yang bisa kita ambil dari fungsi
thaharah. Taharah sebagai bukti bahwa Islam amat mementingkan kebersihan dan
kesucian.
Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah
salat. Dalam kesempatan lain Nabi SAW juga bersabda. “Nabi Bersabda:
Kuncinya shalat adalah suci, penghormatannya adalah takbir dan perhiasannya
adalah salam.” Bersuci dari
najis berlaku pada badan, pakaian dan tempat. Cara menghilangkannya harus dicuci
dengan air suci dan mensucikan.
¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$#
Artinya: “Sesungguhnya Alloh
mencintai orang orang yang bertaubat dan orang orang yang mensucikan diri” [1]
(Q.S. Al-Bqaarah : 222)
Mengamati ayat diatas pembahasan Thaharah
sangat penting untuk dimunculkan karena ibadah ini merupakan ibadah yang harus
dilaksanakan pertama kali sebelum kita melaksanakan ibadah-ibadah yang lain.
Dan Thaharah ini sangatlah menarik dan juga sangat luas sekali apabila
diterangkan secar mendetail.
Mengingat banyaknya permasalahan
yang terjadi di masyarakat mengenai masalah Thaharoh, oleh Karena itu kita
sebagai generasi muda Islam dituntut untuk memahami suatu hukum dengan secara
hati-hati karena dewasa ini kita telah tahu nonmuslim telah menggunakan hal
tersebut menjadi senjata ampuh untuk menyesatkan syariat Islam dan mengotori
kesucian Al-Qur’an. Meraka melancarkan tuduhan, pelecehan dan sebagainya
terhadap syariat Islam. Sehingga kaum muslim terkecoh terhadap cela’an-cela’an
terhadap syariat Islam mengakibatkan banyak kebingungan-kebingungan dan bahkan
mengingkari dan membantah terhadap suatu kebenaran.
Ibadah Thoharoh banyak mengandung
aspek kesucian dan kebersihan yang merujuk pada hadits nabi yang artinya
: "Kebersihan adalah sebagian dari Iman”[2] karena lewat ibadah ini manusia
senantiasa akan selalu menampakkan kepribadian muslim yang bersih dan indah
apabila di pandang dan juga selalu nyaman apabila akan meaksanakan ibadah.
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka
penulis bermaksud untuk memaparkan makalah tentang penjelasan lebih rinci
tentang Taharah (Najis,
Hadas, Alat Tharah dan Caranya). Dengan demikian umat muslim akan
lebih tahu makna bersuci dan mulai mengamalkannya untuk peningkatan kualitas
ibadah yang lebih baik.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian taharah?
2.
Apasaja macam-macam taharah?
3.
Apasaja
alat taharah?
4. Apa pengertian najis?
5. Apasaja macam-macam
najis dan bagimana cara bersuci dari najis?
6. Apasaja pengertian hadas?
7.
Apasaja macam-macam
hadas dan bagaimana cara bersuci dari hadas?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Taharah
1.
Pengertian Taharah
Thaharah
menurut bahasa artinya “bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah
adalah bersih dari hadas dan najis. Selain itu thaharah dapat juga
diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi,
tayamum dan menghilangkan najis.[3]
Thaharah
juga dapat diartikan melaksanakan pekerjaan dimana tidak sah melaksanakan
shalat kecuali dengannya yaitu menghilangkan atau mensucikan diri dari hadas
dan najis dengan air.[4]
Berdasarkan
penjalasn diatas dapat disimpulkan bahwa Taharah merupakan suatu kegiatan yang
dilakukan untuk membersihkan dari hadas besar dan hadas kecil serta suci dari
najis.
2.
Macam-macam
Taharah
Beberapa macam thaharah yang akan dibahas dalam makalah ini diantaranya
yaitu wudlu, mandi dan tayammum. Untuk perinciannya akan kami bahas lebih
lanjut sebagai bertikut:
a.
Wudhu’
Wudlu menurut bahasa itu sebutan untuk pembersihan sebagian
anggota badan. Adapun menurut syara’, wudhu’ adalah sebutan untuk pembersihan
bagian-bagian tertentu dengan niat yang tertentu . Hukum wudhu’ ada dua, wajib
bagi orang yang hadats dan sunnah bagi orang yang memperbarui wudhu’ baik
setelah shalat ataupun setelah mandi wajib, serta ketika orang yang junub
hendak melakukan makan, tidur dan lain sebagainya.
Mandi secara bahasa adalah mengalirkan air ke segala sesuatu baik
badan, pakaian dan sebagainya tanpa diiringi dengan niat. Sedangkan menurut
syara’ mandi yaitu mengalirkan air ke seluruh anggota badan dengan niat
tertentu. Dalam islam, mandi atau Al Ghusl memiliki posisi yang cukup urgen.
Hal ini mengingat mandi bertujuan untuk menghilangkan hadats atau kotoran
yang tidak bisa dihilangkan hanya dengan wudhu’. Namun mandi yang dimaksud
disini tentunya memiliki karakteristik serta aturan yang berbeda dari mandi
yang hanya untuk membersihkan badan dari kotoran yang melekat di tubuh.
c.
Tayammum
Menurut bahasa, tayammum adalah menyengaja (القصد). Sedangkan menurut
ishtilah yaitu mengusapkan debu pada wajah dan kedua tangan dengan niat
tertentu. Tayammum yaitu sebuah ritual penyucian diri dari hadats dengan
menggunakan debu sebagai pengganti air dikarenakan beberapa sebab atau hal
tertentu.
Sebab-sebab tayammum terbagi menjadi dua kategori. Pertama
yaitu tayammum yang wajib mengulangi sholat yang telah dilakukan seperti
tayammum karena tidak adanya air di tempat yang biasanya terdapat air melimpah,
lupa meletakkan air, hilangnya air dari tempatnya dan sebagainya . Kedua
yaitu dimana tidak diwajibkan untuk mengulangi sholat yang telah dilakuakan
seperti tayammum karena tidak ada air di tempat yang sudah biasa tidak ada
airnya dan kebutuhan akan air tersebut untuk diminum atau dijual untuk memenuhi
kebutuhan, tidak adanya air kecuali dengan harga tertentu dan tidak ada uang
untuk membeli atau akan dipergunakan untuk kebutuhan lain.
Fardlu tayammum ada lima yaitu memindahkan debu dari tanah
atau udara kebagian yang diusap, niat, mengusap wajah, mengusap dua tangan hingga
kedua siku dan tertib. Beberapa Sunnah tayammum yaitu bersiwak, membaca
basmalah, mendahulukan anggota kanan, berturut-turut, menipiskan debu pada
telapak tangan.
Hal hal yang membatalkan tayammum diantaranya yaitu hadats,
murtad, mengira telah ada air di luar sholat, mengerti tentang keberadaan air,
mampu untuk membeli air dan sebagainya.[5]
3.
Alat Taharah
Allah telah memuliakan
air, ketika ia menjadikannya sebagai poros kehidupan di bumi, menjadikannya
sebagai sesuatu yang suci, menghubungkannya dengan berbagai macam ibadah.
Dengan air seorang muslim menghilangkan junubnya, dengan air pula seorang
muslim berwudhu untuk menyempurnakan kesuciannya, sehinnga dia bisa menghadap
kepada Allah dalam ibadah yang agung seperti sholat, thawaf serta membaca dan
menyentuh mushaf AlQur’an yang mulia. Dengan air pula seorang muslim
membersihkan dirinya dari najis yang ada di tubuhnya, pakaiannya dan segala
yang ia miliki. Sungguh Allah telah memuliakan air untuk kebutuhan kita. Adapun
alat-alat taharah adalah :
·
Air suci dan mensucikan
yaitu air mutlak artinya air yang masih sewajarnya dikatakan air atau air
yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci tanpa ada makruh padanya.[6] Air seperti ini
disebut sebagai air mutlaq karena jika ia dimutlakkan (pengertiannya tidak
dibatasi), maka masih tetap dinamakan air dan kondisinya serta karakternya
sebagai air tidak berubah, tetap pada kondisi aslinya. Jadi yang air mutlak
(air yang suci mensucikan) adalah air yang suci zat dan esensinya yaitu ketika
dimasuki zat lain ia tidak menjadi najis. Air yang termasuk dalam kategori ini
ada tujuh macam yaitu air hujan, air sumur, air laut, air sungai, air salju,
air telaga, air embun.[7]
Pada initinya jika air itu masih tetap dalam kondisi dan karakter awal
sebagai air, tidak berubah satupun dari rasa, warna dan bau maka hukum
menggunakan air ini adalah suci mensucikan tanpa ada keraguan padanya.
·
Air yang suci dan tidak
menyucikan
Dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW bersabda : tidak seorang pun
diantara kalian mandi dalam air tergenang dalam keadaan junub.orang-orang
bertanya : hai Abu Hurairah bagaimana nabi mandi, ia menjawab :
beliau mengambil air dengan hati-hati (HR-Muslim 283)
Air suci tapi tidak mensucikan atau air musta’mal yaitu air yang telah
digunakan untuk menghilangkan najis meskipun rasa, warna, dan bau tidak
berubah.[8] Air musta’mal tidak dapat digunakan
untuk bersuci karena tidak bisa menyucikan zat lain karena fungsi awalnya
adalah sebagai air suci mensucikan,namun setelah dipakai untuk bersuci maka
fungsi tersebut telah hilang, bergantilah ia menjadi air musta’amal yaitu air
hasil atau bekas dari bersuci, Meskipun air tersebut masih tetap dalam kondisi
dan karakter awal dari sebuah air. Namun jika air musta’mal tersedia dalam jumlah
yang banyak sehingga mencapai dua qullah maka hukumnya menjadi suci mensucikan.
Air yang mencapai dua qullah tidak menjadi najis karena ada najis di dalamnya
kecuali jika perubahan karakter sebuah air telihat dengan jelas maka air
tersebut menjadi najis.[9] Contoh lain dari air ini adalah air
suci namun hanya tersedia dalam jumlah sedikit. Misalnya segelas atau hanya
segayung.
· Air makruh yaitu air suci
Dapat mensucikan namun makruh di gunakan. Air yang masuk dalam kategori ini
adalah air musyammas yaitu air yang menjadi panas atau di panaskan dengan
matahari dalam bejana logam, besi atau tembaga selain emas dan perak. Hukum
makruh yang di maksud adalah jika penggunaan air musyammas digunakan untuk
badan. Jika digunakan untuk tujuan lain seperti cuci baju, menyiram bunga dan
lain-lain maka hukumnya tidak makruh alias boleh-boleh saja. Karena menurut
dugaan menggunakan air musyammas dapat menyebabkan penyakit kusta.[10]
· Air mutanajis atau air najis
Yaitu air yang terkena najis sedang jumlahnya kurang dari qullah.[11] Atau mencapai dua
qullah atau lebih tapi karakternya sebagai air sudah berubah dengan jelas, baik
dari segi rasa, warna ataupun bau. Air dua qulllah atau air yang banyak menurut
kebiasaan tidak menjadi najis hanya karena ada najis yang memasukinya kecuali
jika terjadi perubahan pada air tersebut meskipun sedikit. Maka air ini tidak
suci dan tidak mensucikan. Jika perubahan terjadi dengan hilangnya perubahan
karena najis maka air tersebut menjadi suci, jika perubahan tersebut karena
penambahan air suci lain. Namun jika karena hal lain misalnya minyak kesturi,
minyak, debu dan lain-lain maka air tersebut tetap dalam keadaa tidak suci. Sedangkan
air yang tidak mencapai dua qullah jika kemasuka najis maka air itu dihukumi
najis, meskipun air tersebut tidak berubah sifatnya sama sekali.
Ada beberapa pengecualian suatu air tidak menjadi najis meskipun air
tersebut kurang dari dua qullah. pengecualiannya yaitu : (1) Najis yang memasuki
air tersebut adalah najis yang tidak dapat dilihat dengan mata normal. (2) Air tersebut
kemasukan bangkai yang tidak memiliki darah mengalir seperti lalat, nyamuk,
semut, lebah, kutu binatang, kutu rambut, kalajengking dan lain-lain. Kecuali
jika bangkai tersebut mengubah air tersebut, atau bangkai tersebut sengaja
dilemparkan kedalam air. Jika bangkai dilemparka dalam keadan hidup maka air
tidak menjadi najis meskipun pada akhirnya ia mati dalam air tersebut. (3) Jilatan
kucing pada air menggenang atau pada air yang mengalir. Ini dikarenakan kucing
bukanlah hewan najis. (4) Asap dari barang najis dalam kadar yang sedikit. (5) Debu
najis dari kotoran binatang. Debu kotoran tidak dapat menajiskan anggota tubuh
yang basah.
B. Najis
1. Pengertian Najis
Secara
etimologi najis berarti sesuatu yang dapat mengotori,menjijikan. Sedangkan
menurut istilah syara’, najis adalah sesuatu yang kotor dan dapat menghalangi
keabsahan shalat selama tidak ada sesuatu yang meringankan.
2. Macam-macam Najis dan
Cara Bersuci dari Najis
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè?
Artinya: Hai orang-orang beriman sesungguhnya
meminum khamar, berjudi, berqurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak
panah adalah perbuatan keci dan termasuk perbuatan syeitan, maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung (QS-Al-Maidah:90)
1.
Najis mukhaffafah (ringan),
ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah
makan sesuatu kecuali ASI.
Cara mensucikannya, cukup dengan memercikkan air ke
bagian yang terkena najis sampai bersih.
2. Najis mutawassithah (sedang),
ialah najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air
mani. Najis ini dibagi menjadi dua:
a. Najis ‘ainiyah, ialah najis yang berwujud
atau tampak.
b. Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak
tampak seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
Cara mensucikannya, dibilas dengan
air sehingga hilang semua sifatnya (bau, warna, rasa dan rupanya)
3. Najis mughallazah (berat), ialah
najis anjing dan babi.
Cara mensucikannya, lebih dulu dihilangkan wujud benda
najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dicampur
dengan debu.
C. Hadas
1. Pengertian Hadas
Hadas
menurut makna bahasa “peristiwa”. Sedangkan menurut syara’ adalah perkara yang
dianggap mempengaruhi anggora-anggota tubuh sehingga menjadikan sholat dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah karenanya, karena tidak ada sesuatu yang
meringankan.
2.
Macam-macam Hadas dan Cara Bersuci dari Hadas
a.
Hadas kecil, adalah perkara-perkara
yang dianggap mempengaruhi empat anggota tubuh manusia yaitu wajah, dua tangan
dan dua kaki. Lalu menjadikan sholat dan semisalnya tidak sah. Hadas kecil ini
hilang dengan cara berwudlu.
b.
Hadas besar, adalah perkara yang
dianggap mempengaruhi seluruh tubuh lalu menjadikan sholat dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah. Hadas besar ini bisa
hilang dengan cara mandi wajib.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Thaharah
menurut bahasa artinya “bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thaharah
adalah bersih dari hadas dan najis. Selain itu thaharah dapat juga
diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi,
tayamum dan menghilangkan najis.
Adapun
macam-macam taharah yaitu : Wudhu’,
mandi (Al-Ghuslu), dan
tayammum. Macam-macam alat taharah yaitu : air suci dan
mensucikan, air yang suci dan tidak menyucikan, air makruh yaitu air suci, air
mutanajis atau air najis dan debu.
Adapun
pengertian najis secara etimologi najis berarti sesuatu yang dapat
mengotori,menjijikan. Sedangkan menurut istilah syara’, najis adalah sesuatu
yang kotor dan dapat menghalangi keabsahan shalat selama tidak ada sesuatu yang
meringankan. Adapun macam-macam najis yaitu: najis mukhaffafah (ringan), najis mutawassithah (sedang),
dan najis mughallazah (berat).
Pengertian
hadas menurut makna bahasa “peristiwa”. Sedangkan menurut syara’ adalah perkara
yang dianggap mempengaruhi anggora-anggota tubuh sehingga menjadikan sholat dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah karenanya, karena tidak ada sesuatu yang
meringankan. Sedangkan macam-macam hadas terdiri dari hadas kecil dan
hadas besar.
B.
Saran
1.
Dengan
adanya pembahasan taharah ini diharapkan mahasiswa dapat mengetahui serta dapat
memahami tentang taharah.
2.
Setelah
dipelajari serta dibahas diharapkan para mhasiswa dapat mengimplementasikan
kedalam kehidupan sehari-hari atau menjadi bekal untuk yang akan datang.
3.
Jika
terdapat kesalahan baik teknik penulisan maupun materi yang masih belum lengkap
penulis sangat berharap adanya saran serta kritikan demi sempurnanya makalah
ini.
DAFTAR PUSTAKA
Depertemen Agama RI. 2008. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung : Cv Penerbit
Diponegoro.
Abyan, Amir Dkk. 1997. Fiqih.
Semarang : PT Karya Toha Putra.
Anwar, Moch. 1987. Fiqih Islam Tarjamah Matan Taqrib. Bandung
: PT Alma’arif.
Azzuhaili,
Wahbah. 2010. Fiqih Imam Syafi’i. Jakarta : Almahira.
Materi Lengkap.
http://alimpolos.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-macam-macam-beserta-contoh.html.
21
September 2016. Jam 22.03 WIB
Muqarrabin. 1997. Fiqih Awam. Demak : Cv. Media Ilmu.
Rifa’i, Moh. 2001. Risalah Tuntunan Shalat
Lengkap, Semarang, PT.Karya Toha Putra.
[2]Amir Abyan Dkk, Fiqih. (Semarang : PT Karya Toha Putra,
1997)
[4]Muqarrabin, Fiqih
Awam, (Demak : Cv. Media Ilmu,
1997). h. 30
[5]Materi Lengkap.
http://alimpolos.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-macam-macam-beserta-contoh.html.
(21 September
2016. Jam 22.03 WIB)
[8] Ibid, h. 13
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »